Minggu, 04 Maret 2012


HUKUM MENGGANTUNGKAN KERTAS-KERTAS YANG BERTULISKAN AYAT-AYAT AL-QUR'AN PADA DINDING RUMAH

Seseorang sakit dan pergi kepada seorang faqih (ulama), lalu dia menuliskan untuknya di kertas berupa al-Qur'an tanpa yang lain, kemudian ia mengatakan kepadanya, "Jika kamu kembali ke rumah, maka letakkan tiap-tiap kata dari kata-kata al-Qur'an yang tertulis ini dalam keadaan terpaku. Misalnya, Alif lam mim dzalikal kitabu la raiba fih. Alif dibaca beberapa kata kemudian dipaku, kemudian Lam juga, kemudian Mim juga hingga akhirnya. Kemu-dian kertas ini disimpan selama sepuluh atau lima belas hari; apakah boleh menggantungkan ini? Apakah ini termasuk syirik terhadap Allah? Dan apakah ini tamimah?

Jawaban:


Perbuatan ini tidak boleh karena termasuk tamimah yang dilarang oleh Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, berdasarkan sabdanya,

ãóäú ÊóÚóáøóÞó ÊóãöíúãóÉð ÝóáÇó ÃóÊóãøó Çááåõ áóåõ æóãóäú ÊóÚóáøóÞó æóÏóÚóÉð ÝóáÇó æóÏóÚó Çááåõ áóåõ
 
"Barangsiapa menggantung tamimah, semoga Allah tidak menga-bulkan keinginannya dan barangsiapa menggantung wada'ah, semoga Allah tidak menentramkannya."

Dalam suatu riwayat,

"Barangsiapa menggantungkan tamimah, maka dia telah syirik."

Billahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi kita, Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.


Fatwa-Fatwa Lajnah Da'imah, jilid 1, hal. 210-211


Apa pendapat anda tentang perkara tamimah dan penangkal bertuliskan ayat-ayat al-Qur'an. Yakni, apakah boleh bagi seorang muslim membawa jimat yang bertuliskan ayat-ayat al-Qur'an?

Jawaban:


Menuliskan ayat al-Qur'an dan menggantungkannya, atau menggantungkan al-Qur'an secara keseluruhan pada anggota tubuh dan sejenisnya, untuk melindungi dari bencana yang dikhawatirkan atau ingin menghilangkan bencana yang menimpa, merupakan persoalan yang diperselisihkan oleh salaf mengenai hukumnya. Di antara mereka ada yang menolak hal itu dan mengkategorikannya dalam tamimah yang dilarang menggantung-kannya, karena ia masuk dalam keumuman sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ,

Åöäøó ÇáÑøõÞóì æóÇáÊøóãóÇÆöãó æóÇáÊøöæóáóÉó ÔöÑúßñ
 
"Sesungguhnya ruqyah, tamimah dan tiwalah adalah syirik." (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Menurut mereka, tidak ada mukhashshish (dalil yang meng-khususkan) yang mengeluarkan penggantungan tamimah jika berupa al-Qur'an. Juga, menurut mereka, penggantungan tamimah berupa al-Qur'an menyebabkan kepada penggantungan sesuatu yang bukan al-Qur'an. Jadi, melarang menggantungkan al-Qur'an adalah untuk menutup kemungkinan menggantung apa yang bukan dari al-Qur'an. Yang ketiga, menurut mereka, ini menye-babkan sikap meremehkan apa yang digantungkan pada tubuh manusia, karena ia akan membawanya ketika buang hajat, beristinja', bersenggama dan sejenisnya. Di antara yang berpenda-pat demikian ialah Abdullah bin Mas'ud beserta murid-muridnya dan Ahmad bin Hanbal dalam suatu riwayat darinya. Inilah pendapat yang dipilih kebanyakan sahabat dan dipegang oleh kaum muta'akhirin.


Sebagian ulama ada yang membolehkan dan memberi keri-nganan menggantungkan tamimah yang berupa al-Qur'an dan Asma Allah serta sifat-sifatNya, seperti Abdullah bin Amr bin al-Ash. Ini juga pendapat Abu Ja'far al-Baqir dan Ahmad dalam riwayat yang lain darinya. Mereka memahami hadits larangan tersebut atas tamimah yang berisi kesyirikan.


Pendapat yang pertama itulah yang lebih kuat hujjahnya dan lebih dapat memelihara akidah; karena pendapat ini bisa me-melihara dan menjaga tauhid. Adapun apa yang diriwayatkan dari Amr hanyalah untuk membiasakan anak-anaknya untuk menghafal al-Qur'an dan menulisnya di lempengan serta meng-gantungkannya di leher anak-anak. Tidak dimaksudkan sebagai tamimah untuk menolak mudharat atau mendatangkan manfaat.


Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.


Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, jilid 1, hal. 204-205

Tidak ada komentar:

Posting Komentar