HADITS TENTANG SEUTAS RAMBUT DARI JANABAH
“Barang siapa yang meninggalkan tempat seutas rambut dari janabat yang tidak dibasuhnya, niscaya dilakukan terhadap dia begini begitu dari neraka“.
Keterangan : HADITS INI DLO’IF
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (249) dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (2/35). Dan dari dia diriwayatkan oleh Ibnu Majah (599), Darimi (1/133) dan anaknya dalam Zawaid nya (1/133) dari beberapa jalan, dari Hammad bin Salamah : telah menceritakan kepada kami ‘Atha’ bin as-Saib, dari Zadzan, dari Ali bin Abi Thalib secara marfu’.
Al-Hafidz berkata dalam at-Takhis ( hal 52 ) : isnadnya shahih, karena ia dari riwayat ‘Atha’ bin as-Saib, dan Hammad bin Salamah telah mendengar darinya sebelum rusak hafalannya, tetapi ada yang berkata : sesungguhnya yang benar hadits itu mauquf pada Ali.
Imam Asy-Syaukani berkata dalam Nailul author (1/239) sesudah perkataanya Al-Hafidz itu : An-Nawawi berkata : Lemah, karena ‘Atha’ telah dilemahkan sebelum hafalanya rusak.
Dan Hammad mempunyai kesalahan-kesalahan. Disamping itu dalam sanadnya ada Zadzan, sedang tentang dirinya ada perselisihan.
Imam As-Shan’ani berkata dalam Subulus-Salam (1/127) meralat perkataan Al-Hafidz : “tetapi Ibnu Katsir berkata dalam al-Irsyad : sesungguhnya hadits ‘Ali ini dari riwayat ‘Atha’ bin as-Saib, sedangkan dia itu jelek hafalannya. Dan Imam An-Nawawi berkata : sesungguhnya hadits ini lemah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar